Deli Proefstation
Beralamat di Jl. Diponegoro No 30 Medan 20152 gedung ini menjadi bagian dan saksi kesejarahan republik di Sumatera Utara.
Bermula pada 15 September 1894, Deli Proefstation didirikan oleh Deli Planters Vereeniging bekerjasama dengan Land Plantentuin te Buitenzorg sebagai lembaga penelitian budidaya tembakau. Pusat penelitian dibutuhkan karena terjadinya serangan penyakit bercak hitam pada daun yang berakibat penurunan mutu dan harga tembakau.
Foto udara areal Deli Proef Station |
Deli Proefstation berkembang dengan sangat baik, sehingga pada zamannya menjadi kiblat budidaya tembakau di dunia, antara lain dengan menghasilkan bibit sempurna yang dijaga ketat dan hanya digunakan para anggotanya serta menjadi andalan bagi perkebunan tembakau untuk riset dan pengembangan budidaya yang didukung ahli berbagai bidang sebagai peneliti.
Secara fungsi Gedung Deli Proefstation yang beralas hak Eigendom Verfonding Nomor 42 atas nama Deli Maatschappij berjalan sampai dengan 1 Juli 1948, saat gedung ini disewa dan menjadi Kantor Wali Negara Sumatera Timur yang berdiri pada 25 Desember 1947 dengan dr. Tengkoe Mansoer sebagai wali negara. Perjanjian sewa yang diterakan adalah untuk penggunaan selama 17 tahun dengan nilai 750 Gulden perbulan. Sebagai tambahan informasi ; ibukota provinsi di era revolusi kemerdekaan adalah Pematang Siantar dan selanjutnya di Sibolga sampai dengan pengakuan kedaulatan.
Dengan berjalannya waktu maka terjadi perubahan politik dalam negeri ; pada 15 Agustus 1950, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur resmi menyatakan pembubarannya dan per 17 Agustus 1950 Republik Indonesia Serikat dibubarkan digantikan dengan negara kesatuan Republik Indonesia.
Masalah hak kepemilikan sendiri melewati waktu yang panjang dalam hal penyelesaiannya, dimulai dengan perjanjian sewa antara NST sebagai penyewa dengan Deli Maatschappij sebagai pemilik yang seharusnya berakhir pada 1963, yang tetap berlanjut dan baru berakhir pada 1965 saat pemprov tidak melakukan pembayaran lagi. Sementara dengan adanya nasionalisasi pada 1959, Deli Maatschappij berubah menjadi PPN Tembakau Deli pada 1961, selanjutnya PTP IX pada 1968 dan akhirnya menjadi PTPN II pada tahun 1996.
Pemprov berulangkali mengajukan permohonan pelepasan hak kepada pihak perusahaan yang diikuti permohonan hibah pada tahun 1992, 1994 dan terakhir tahun 2006, namun tidak menghasilkan penyelesaian kongkrit. Barulah pada 15 Desember 2008, Pemprov Sumut secara resmi membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atas lahan Kantor Gubernur Sumut di Jl Diponegoro No 30 Medan. Pembayaran ganti rugi diserahkan Sekdaprov Sumut, RE Nainggolan kepada Dirut PTPN II, Bhatara Moeda Nasution di halaman Kantor Gubernur Sumut dengan disaksikan Menneg BUMN, H. Sofyan A. Djalil selaku kuasa umum pemegang saham PTPN II dan Gubernur Sumut, H. Syamsul Arifin.
-----------------------------------------------------------